Install Hughes Net to Replace the Slow One Confusing Disease Called Dementia
Oct 02

Komunitas Nasional (KOMNAS) Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh segenap Keturunan Guru Tatea Bulan melalui apa yang tergabung dalam Parsadaan Pomparan (Persatuan Keturunan) Ompu Guru Tatea Bulan (PPOGTB) Pusat.
Mereka keberatan atas perubahan keaslain status “Situs Batu Hobon” di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.

Batu Hobon

Demikian disampaikan Ompung Daren Pasaribu atau Budiman Pasaribu SA, MMPub, Penasihat PPOGTB Pusat kepada beberapa wartawan di Dolok Sanggul, senin (14/9)

Disampaikannya pula, mereka harus menyampaikan protes keras karena tempat situs-situs sejarah nenek moyang mereka menjadi tempat ajang bisnis dengan membuat loket-loket pengutipan karcis disetiap situsnya.
Protes ini disampaikan mengingat situs selain merupakan tempat yang dianggap Sakral/suci juga merupakan hak milik bersama segenap keturunan baik boru, bere dan Ibebere (mengambil anak perempuan sebagai istri, segenap keturunan dari anak perempuan dan mengambil keturunan anak perempuan sebagai istri-red).
Sehingga sangat tabu untuk menjual situs tersebut dengan cara mengutip bayaran bagi setiap pengunjung.

Kami memprotes keras dibuatnya situs nenek moyang menjadi ajang bisnis oleh Pemkab Samosir walaupun dengan memugar situs tersebut menjadi lebih baik bentuknya.
Selain itu surat keberatan agar Pemkab Samosir tidak lagi menjamah situs-situs sejarah apalagi terkait dengan Ompu Guru Tatea Bulan dan keturunannya, karena bila dipugar maka Pemkab merasa dan menunjukkan hak seolah-olah pemilik dengan membuat apa-apa diatasnya termasuk pengutipan yang sangat dilarang Ompu karena akan menghilangkan kesakralannya.
Sebagai keturunan kami pada dasarnya memiliki kemampuan dan hak untuk memugarnya dengan lebih baik lagi.

BatuHobon

Disampaikannya bahwa selain negara Indonesia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengakui dan menempatkan ditempat tersendiri atas situs-situs sejarah umtuk dikelola oleh keturunan pembuat situs.
Hal ini tertuang dalam deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat tanggal 13 September 2007 dan pasal 18:3 UUD 1945; Negara menjamin dan melindungi keaslian dan kelestarian hak-hak masyarakat adat dan hukum adat atas peninggalan leluhur.
Dimana hal itu dipertegas dalam Pasal 4 Tap MPR No.IX/2001 yang mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keanekaragaman budaya bangsa atas sumber daya dan agrarian.
Sehingga bila Pemkab Samosir tidak mengakuinya, hal itu dianggap sebagai bentuk penghinaan atas segenap pemilik situs, dan pasti akan membuat aksi agar permintaan mereka didengarkan.

Lebih jauh Budiman juga menyampaikan tentang beberapa upaya yang telah dilakukan oleh PPOGTB untuk menunjukkan jati dirinya, diantaranya dengan membuat aksi demo damai di Bundaran Monas.

Aksi itu sendiri sebagai bentuk protes atas dibuatnya situs-situs sejarah selain menjadi ajang bisnis juga untuk mempromosikan diri terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Samosir 2010 yang sudah didepan mata.

Budiman juga menyoroti bagaimana Aek Sipitu Dai dijaga oleh marga Sagala, walaupun Mardongan Tubu (abang-adik) akan tetapi harusnya dijaga oleh marga Limbong sebagai mayoritas penghuni wilayah itu.

“Komnas HAM sangat bagus respeknya dengan mendukung serta memberi solusi bahwa pihak Pemkab Samosir dang pengurus PPOGTB harus duduk satu meja agar permasalahan dapat dituntaskan. Sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran HAM atas situs-situs budaya terkait Guru Tatea Bulan khususnya dan di Kabupaten Samosir serta di seluruh Indonesia pada umumnya.”
Demikian disampaikan Ronald Manalsal Pasaribu Ketua Umum Pomparan Guru Tatea Bulan.

written by Manik

Komunitas bersama toba

One Response to “Pemugaran Situs “BATU HOBON” Menuai Protes”

  1. Arles Manik Says:

    Horas jala gabe!
    Tohodoi nanidokmi abang Pasaribu, unangdo ala naing Pemilu KDH di Samosir Tahun 2010, gabe sude dibaen gabe parhitean, molo naniat baik do abang Sagala, sudedo hita sian tano parserahan on menduking ibana. Alana akka keluarga disan dope sude, jadi molo nanaing adong rencanani si Sagala (Wkil Bupati), mari kita bicara dari hati ke hati. Jadi tu abang Sagala tapasadama rohatta, tongdo dukungon ho tungpe di tano parserahan iba, alai keluarga sude dope di Samosir.
    Salam hormat tusude pinopparni Guru Tatea Bulan/Borbor Marsada Naimarata.
    Sian ahu, Arles Manik, MSi, Jayapura~Papua. HP.08114801757.

Leave a Reply

eXTReMe Tracker